PUASA
PUASA
Puasa
merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “śaumu” yang artinya menahan diri dari
segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang
tidak bermanfaat. Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari
segala sesuatu yang
membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:
Artinya:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang
putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqārah/2 :187)
Setiap orang yang percaya kepada Allah
diwajibkan untuk berpuasa di bulan
Ramadan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqārah/2
: 183)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa
puasa itu diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi
orang yang bertakwa.
1. Puasa Wajib
Puasa Ramadan adalah
puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam yang
keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan mulai tahun kedua hijrah, setelah
Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya adalah far«u ‘ain. Oleh karena
itu, jangan sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang
dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan
melaksanakan puasa Ramadan, kita wajib
menggantikannya pada hari lain. Agar puasa kita menjadi lebih sempurna dan
bermakna, marilah kita pahami ketentuan-ketentuannya.
1)
Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk
melaksanakan puasa apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
berakal,
b)
balig,
c) mampu
berpuasa.
2)
Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada syarat lain
agar puasa kita menjadi sah, antara lain:
a) Islam,
b) Mumayiz (sudah dapat
membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik),
c) Suci dari darah haid
dan nifas,
d) Dalam waktu yang
diperbolehkan untuk berpuasa.
3)
Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan puasa harus
memenuhi rukun puasa antara lain yaitu:
a) Niat untuk berpuasa
Ketika hendak
berpuasa di bulan Ramadan, lakukan niat di dalam hati dengan ikhlas. Apabila diucapkan,
maka niat puasa tersebut adalah sebagai berikut :
Artinya: “Saya berniat
puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini
karena mentaati perintah Allah Ta’ala.” Niat untuk melaksanakan puasa dilakukan pada malam
hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar.
Untuk menjaga agar niat puasa ini tidak terlewatkan, kita boleh
mengucapkan niat puasa ini setelah selesai śalat
tarawih.
b) Menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
4)
Hal-hal yang membatalkan puasa
Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita
kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melaksanakannya. Ada
enam perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa
adalah apabila dilakukan dengan Sengaja. Kalau makan minum dilakukan dengan
tidak sengaja karena lupa, hal ini tidak membatalkan puasa.
b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat.
Apabila muntahnya tidak sengaja, tidak
membatalkan puasa.
c) Berhubungan suami istri.
Orang yang melakukan hubungan suami istri
di siang hari pada bulan Ramadan dapat membatalkan puasanya. Ia wajib mengganti
puasa itu serta harus membayar kifarat (denda). Ada tiga macam kifaratnya,
antara lain: memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya
maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak kuat berpuasa maka
bersedekah dengan memberikan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir
miskin dan tiap-tiap orang mendapatkan ¾ liter.
d) Keluar darah haid
atau nifas bagi perempuan,
e) Gila,
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
5)
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
Orang yang sedang berpuasa disunnahkan
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Śalat malam, termasuk śalat
tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān.
6)
Hal-hal yang mengurangi pahala puasa
Hal yang dapat mengurangi bahkan
menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam.
Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang
lain, dan sebagainya.
7)
Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan Berpuasa adalah kewajiban
bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu boleh tidak berpuasa.
Adapun orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa sebagai berikut:
a) Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila
berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari lain
apabila sudah sembuh nanti.
b) Orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Ia pun wajib mengqada
puasanya di hari lain.
c) Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang
sama dengan itu kepada fakir miskin.
d) Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Kedua perempuan ini kalau khawatir
akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya mereka
wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Kalau hanya
khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, ia wajib
mengqada puasanya dan membayar fidyah
kepada fakir miskin.
b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah
puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah
diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya
terpenuhi.
Misalnya, kamu ingin sekali lulus SMP dan
memperoleh predikat 10 besar di sekolah. Jika keinginan mulia itu terwujud kamu
berjanji untuk puasa 3 hari. Nah, ketika cita-cita itu ternyata terpenuhi, maka
janji (nazar) untuk berpuasa 3 hari tersebut harus segera kamu
laksanakan. Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita tidak boleh bernazar
dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk
berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh
dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar
berbuat maksiat tadi.
Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: ”Mereka
memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnyamerata di mana-mana”.
(Q.S. al-Insān/76:7)
c. Puasa Qada
Puasa qada adalah
puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban sesudahlewat waktunya.
Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena sedang haid, berkewajiban
mengganti puasa tersebut di bulan yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya
enam hari, wajib baginya mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang
ditinggalkan). Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan
puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta
membayar fidyah.
d. Puasa kifarat
Puasa kifarat adalah
puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah
ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
1)
Tidak
mampu memenuhi nazar
Nazar merupakan janji yang
wajib kita penuhi tetapi kadangkala kita tidak sanggup memenuhi janji tersebut
karena ada halangan. Contoh: Jika nanti saya sembuh dari sakit, saya akan
melaksanakan umrah. Apabila sakit yang kita derita selama ini sudah sembuh,
kita wajib melaksanakan umrah. Namun, saat itu kita belum mempunyai ongkos
untuk pergi umrah. Maka, kita boleh menggantinya
dengan membayar fidyah kepada
sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, kita wajib
berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa
Dalam kasus semacam ini ia wajib
melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.
3)
Membunuh secara tidak sengaja
Membunuh merupakan perbuatan keji yang
dilarang oleh Allah dan termasuk dosa besar. Namun, sering kali terjadi kasus
pembunuhan yang terjadi walaupun pelakunya tidak menginginkannya. Contohnya:
mengendarai mobil atau motor dengan kecepatan yang tinggi sehingga terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam kasus semacam
ini penabrak wajib membayar
kifarat berupa memerdekakan
hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban. Jika tidak mampu,
dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan
ibunya). Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram. Contoh
perilaku menyamakan adalah seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami
istri (memberi nafkah batin) karena ketika melihat istrinya seperti melihat
ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu sangat menyakiti hati dan perasaan
istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah
telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekaan hamba
sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang melaksanakan ibadah haji,
seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah
haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam
fakir miskin atau berpuasa tiga hari.
6) Berburu ketika ihram.
Pada saat seseorang melaksanakan haji,
dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib
membayar kifarat karena berburu binatang merupakan salah satu dari larangan
haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.
7)
Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran
Dalam hal ini ia wajib membayar denda
sebagai berikut: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban.
Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama
sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat
pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke
tanah airnya.
2.
Puasa Sunnah
Selain diperintahkan
untuk melaksanakan puasa wajib, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah.
Cara mengerjakannya sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari
terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaanya puasa sunnah
ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini
apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun, apabila tidak dikerjakan
tidak mendapat dosa. Berikut ini akan diuraikan puasa yang disunnahkan
untuk dilaksanakan selain puasa wajib, yaitu:
a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada enam hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
Artinya :“Dari Abu Ayub,
dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya
dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti
puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
b.
Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melaksanakan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama dua tahun: yaitu satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang sebagaimana tertuang dalam Hadis berikut :
Artinya: “ Dari Abu
Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua
tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan
datang.”(H.R.Muslim)
c. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis berikut:
Artinya : “Rasulullah
bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang
amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
3. Waktu yang diharamkan
untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan
Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu kita dilarang berpuasa. Adapun waktu
yang diharamkan untuk berpuasa adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)
4. Hikmah Berpuasa
Orang muslim yang
senantiasa melaksanakan puasa akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:
a. Meningkatkan iman dan takwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur
kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih saying terhadap
fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari karena
orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan, dan keinginan. Tentulah
dengan sabar ia dapat menahan segala kesulitan tersebut.
d. Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala yang membatalkan
puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
e. Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq karena dengan
berpuasa dapat menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini dapat menghilangkan
pahala puasa.
f. Dengan berpuasa kita juga memberikan waktu istirahat bagi organ-organ
yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak mengherankan bahwa orang yang berpuasa
akan menjadi lebih sehat.
Rangkuman
1. Menurut istilah puasa adalah menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai
terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu.
2. Puasa wajib ada empat yaitu: puasa di
bulan Ramadan, puasa kifarat, puasa qada, dan puasa nazar.
3. Syarat wajib puasa adalah berakal, balig,
dan mampu untuk melakukan puasa.
4. Syarat sahnya puasa adalah Islam, mumayiz,
suci dari darah haid dan nifas, dalam waktu yang diperbolehkan untuk
berpuasa.
5. Rukun puasa adalah niat untuk berpuasa
dan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar
sampai terbenamnya matahari.
6. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah
makan dan minum dengan sengaja, muntah yang disengaja, berhubungan suami istri,
keluar darah haid atau nifas bagi perempuan, gila, dan keluar cairan mani
dengan sengaja.
7. Perbuatan yang disunnahkan dalam
puasa adalah berdoa ketika berbuka puasa, memperbanyak sedekah, śalat malam dan tadarus atau membaca al-Qur’ān.
8. Orang-orang yang boleh berbuka pada
bulan Ramadan adalah orang yang sedang sakit, orang yang sedang dalam
perjalanan jauh, orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa,
orang yang sedang hamil dan menyusui anak.
9. Ketentuan Puasa sunnah
Puasa sunnah ini
apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak
mendapat dosa. Contoh puasa sunnah adalah puasa enam hari pada bulan
Syawal, puasa hari Arafah, dan puasa hari Senin Kamis.
10. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Adapun hari yang diharamkan untuk
berpuasa adalah: hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik yaitu
tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah dan hari yang diragukan (apakah sudah
tanggal satu Ramadhan atau belum).
11. Hikmah Berpuasa
a. Meningkatkan iman dan takwa dan mendorong seseorang untuk rajin
bersyukur kepada Allah yang merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
b.
Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir
miskin.
c.
Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari.
d.
Dapat mengendalikan hawa nafsu.
e.
Meningkatkan kesehatan.
Comments
Post a Comment