istilah-istilah dlm internet
Pengertian Internet
Banking
internet banking adalah
pemanfaatan tekhnologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang
berhubungan dengan transaksi perbankan.
bentuk trasaksi yang
dilakukan pun bersifat maya, atau tanpa memerlukan proses tatap muka antara
nasabah dan petugas bank yang bersangkutan.
Internet Banking sering juga dikenal sebutan Eletronic Banking (e-banking), Cyberbanking, Virtual Banking, Home Banking.
Internet Banking sering juga dikenal sebutan Eletronic Banking (e-banking), Cyberbanking, Virtual Banking, Home Banking.
Pengertian SMS Banking
Arti istilah SMS Banking
merupakan layanan yang disediakan Bank menggunakan sarana SMS untuk melakukan
transaksi keuangan dan permintaan informasi keuangan , misalnya cek saldo,
mutasi rekening dan sebagainya.
contoh layanan sms banking :
contoh layanan sms banking :
- Transfer Uang/Dana
- Cek Saldo Rekening Tabungan
- Informasi Tagihan, Transaksi
- Pembayaran atas Pembelian
- Ganti PIN, dan lain lain
Pengertian E-Commerce
E-commerce adalah electronic commerce, merupakan kumpulan
teknologi, aplikasi, dan bisnis yang menghubungkan perusahaan atau perseorangan
sebagai konsumen untuk melakukan transaksi elektronik, pertukaran barang, dan
pertukaran informasi melalui internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya.
Kegiatan e-commerce ini merupakan aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berhubungan dengan transaksi komersial, misalnya: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), pemasaran online (online marketing), atau e-pemasaran (e-marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), dll.
Kegiatan e-commerce ini merupakan aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berhubungan dengan transaksi komersial, misalnya: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), pemasaran online (online marketing), atau e-pemasaran (e-marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), dll.
Pengertian E-Government
Pengertian E-Government
atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas
yang lebih baik dari pelayanan publik.
Pengertian Government To
Citizen
Government to citizens (G2C) merupakan aplikasi pengembangan
e-government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan menerapkan
berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki
hubungan interaksi dengan masyarakat. Tujuan utamanya untuk mendekatkan
pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar
masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai
kebutuhan pelayanan sehari-hari sepeti Departemen Agama membuka situs
pendaftaran bagi meraka yang berminat untuk melangsungkan ibadah haji
ditahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji dan
bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai.
Pengertian
Government-To-Business
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak
perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum
Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten
merk dagang, dll
Pengertian
Government-To-Government
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi
secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online,
pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
Pengrtian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian CYBERSPACE
cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang
banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu
arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung).
Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi
dan jaringan komputer (sensor,
tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat
menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik,
dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Kata
"cyberspace" (dari cybernetics dan space)
berasal dan pertama kali diperkenalkan oleh penulis novel fiksi ilmiah, William Gibson dalam
buku ceritanya, "Burning Chrome", 1982 dan menjadi populer pada novel
berikutnya, Neuromancer, 1984 yang
menyebutkan bahwa:
Pengertian Hacking
Hacking adalah
usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi ataupun mencari
kelemahan system jaringan secara ilegal. Sedangkan pelaku disebut “hacker”
Pengertian Cracking
Cracking adalah
usaha memasuki sebuah jaringan secara illegal dengan maksud mencuri,mengubah,
atau menhancurkan file atau data yang disimpan di computer-komputer yang ada di
jaringan tersebut.
Nah, disinilah, pelaku
Cracking disebut “cracker”
pengertian dari spoofing
Spoofing
adalah pemakaian alamat email seseorang atau tindakan penyusupan dengan menggunakan identitas resmi secara ilegal. Dengan menggunakan identitas tersebut, penyusup akan dapat mengakses segala sesuatu dalam jaringan.
adalah pemakaian alamat email seseorang atau tindakan penyusupan dengan menggunakan identitas resmi secara ilegal. Dengan menggunakan identitas tersebut, penyusup akan dapat mengakses segala sesuatu dalam jaringan.
Pengertian Unauthorized
Access
Unauthorized Access to
Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Pengertian Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Pengertian Data Forgery
pengertian
data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
"salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
(pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi
Pengertian Cyber
Sabotage
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
PENGERTIAN INFRINGEMENT OF PRIVACY
Pengertian Privacy menurut para ahli
Kemampuan seseorang untuk
mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
Hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu
lain.[Alan Westin]
Pengertian Phising
Phising adalah cara
untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian
kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi
elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web
sosial, situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya
digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Phising biasanya dilakukan
melalui e-mail spoofing atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna
untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang
hampir sama dengan yang aslinya.
Pengertian Carding
Carding adalah
penyalahgunaan data kartu kredit yang biasa dilakukan oleh pengguna internet
yang tidak bertanggung jawab untuk belanja online dengan menggunakan kartu
kredit orang lain secara ilegal. Cara melakukan carding yang cukup mudah
membuat teknik ini marak di tahun 1999. Seorang pelaku carding (carder) tidak
perlu mencuri kartu kredit orang lain tersebut untuk melakukan transaksi di
internet. Sebagai informasi, transaksi kartu kredit di internet cukup dilakukan
dengan memasukkan nomor kartu kredit dan nomor rahasia yang biasanya terdiri
dari 3 digit di balik kartu dan nomor kadaluarsa kartu tersebut.
Pengertian Carder
carder adalah kejahatan
yang berupa pencurian dalam bentuk materi melalui media kartu kredit dengan
cara membuypass password aslinya. carder bisa juga di disebut seseorang yg ahli
dalam menjebol sistem keamanan pada kartu kredit , yg secara ilegal melalui
dunia internet.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law.
Pengertian Virus
Virus adalah parasit berukuran
mikroskopik yang menginfeksi sel organisme
biologis. Virus bersifat parasit obligat, hal tersebut disebabkan karena virus
hanya dapat bereproduksi di dalam material hidup dengan menginvasi
dan memanfaatkan sel makhluk hidup karena virus tidak memiliki perlengkapan
selular untuk bereproduksi sendiri.
Pengertian Anti Virus
Antivirus adalah sebuah jenis perangkat lunak yang
digunakan untuk mendeteksi dan menghapus virus komputer dari sistem komputer.
Disebut juga Virus Protection Software
Comments
Post a Comment